Bersentuhan Bukan Mahram Saat Thawaf, Ini Pandangan Ulama
Thawaf merupakan salah satu rukun haji yang tidak bisa ditinggal atau diwakilkan kepada siapapun.
Masing-masing hujjaj mempunyai rukun haji yang sama yaitu menjalankan thawaf, belum lagi mereka yang menjalankan thawaf sunah, berapa banyak kelipatannya.
Kuota Haji Indonesia Tahun 1438H/2017M sejumlah 221.000 orang yang terdiri dari kuota haji regular sebanyak 204.000 orang dan kuota haji khusus sebanyak 17.000 orang. Sedang jamaah haji diperkirakan pada 2017, jamaah haji mencapai 1,8 juta orang lebih.
Sejumlah pembaca ngopibareng.id, sempat bertanya. "Bagaimana hukumnya bersentuhan antara lelaki dan perempuan yang bukan muhrimnya, ketika menjalankan ibadah haji, khususya saat thawaf?".
Merupakan hal yang cukup sulit bagi siapa saja untuk bisa mencari waktu senggang, mencari waktu di mana Masjidil Haram sepi dari lautan manusia di musim haji sehingga mereka bisa menjalankan thawaf secara leluasa tanpa bersentuhan lawan jenis, cukup susah.
"Jamaah haji asal Indonesia didominasi pengikut madzhab Syafi'i yang berarti mereka mengikuti pendapat bahwa bersentuhan antara laki-laki dan perempuan tanpa penghalang adalah salah satu hal yang bisa membatalkan wudhu sebagaimana pendapat yang masyhur dalam kalangan Syafiiyah," kata Ahmad Mundzir, pakar fikih.
Dijelaskannya, ada pendapat lintas madzhab yang menyatakan bahwa bersentuhan lain jenis tidak membatalkan wudhu selama tidak syahwat namun dengan syarat harus pindah ke madzhab lain (intiqalul madzhab).
Konskuensinya jika seseorang ingin pindah ke luar madzhab syafi'i maka harus pindah satu paket (satu qadliyah). Artinya mengikuti madzhab lain itu mulai dari syarat rukun hingga batalnya wudhu, tidak boleh setengah-setengah. Bagi masyarakat umum, hal ini cukup rumit.
Sayid Abdurrahman Baalawi mengeluarkan sebuah kutipan tentang intiqalul madzhab yang bersumber dari Al-Kurdi dalam Al-Fawaidul Madaniyyah yang mengemukakan bahwa lebih baik mengikuti pendapat lemah dalam satu madzhab dari pada taklid (mengekor) kepada madzhab lain karena kesukaran dalam memenuhi segala syarat-syaratnya.
Artinya, “..... iya memang, dalam Al-Fawaidul Madaniyah karya Al-Kurdi, bahwa taklid pada satu pendapat atau wajah yang dhaif dalam satu madzhab dengan (memenuhi) syaratnya itu lebih utama dari pada taklid kepada madzhab lain karena susah terpenuhi berbagai macam syaratnya, (Lihat Sayyid Abdurrahman Ba‘alawi, Bughyatul Mustarsyidin, Darul Fikr, halaman 16). (bersambung)
Advertisement