Home Nasional Reportase
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Bunuh Begal, Pelajar ZA Dihukum “Mondok" di Darul Aitam Malang

Reportase
Pembina Kemasyarakatan (PK) Madya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang, Indung Budianto saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang (Theo/ngopibareng.id)
PN Kepanjen LKSA Darul Aitam Kasus ZA Pelajar bunuh begal Jawa Timur
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Reportase