Bebas Bersyarat, Dimas Kanjeng Wajib Lapor hingga 2036
Masih ingat dengan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, pemimpin padepokan di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo?
Mantan terpidana 18 tahun penjara itu kini menjalani masa bebas bersyarat dan kembali beraktivitas di lingkungan padepokan.
Meski sudah bebas menghirup udara di luar penjara, Kanjeng Dimas tetap diawasi oleh aparat keamanan.
Bahkan ia terkena wajib lapor kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo secara rutin hingga tahun 2036 mendatang.
“Kami melakukan pengawasan secara aktif terhadap Kanjeng Dimas. Langkah ini kami ambil sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Moh. Wahyudin Latif kepada wartawan, Kamis, 6 November 2025.
Tetap Diawasi, Libatkan Jaringan Intelijen
Pemantauan terhadap pria yang dikenal bisa menggandakan uang itu, kata kapolres, sebagai bentuk antisipasi dan deteksi dini terhadap kemungkinan munculnya aktivitas yang menyimpang di padepokan.
Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Polres Probolinggo saja. Tetapi, melibatkan sejumlah instansi lain.
Salah satunya adalah kerja sama dengan unsur intelijen dari berbagai institusi untuk memastikan setiap aktivitas di padepokan berjalan seperti biasanya dan tidak menyimpang dari norma hukum maupun sosial.
“Kami tidak bekerja sendiri, kami lakukan pemantauan lewat jaringan intelijen, termasuk polsek setempat,” ungkap AKBP Latif.
Kapolres menambahkan, sejauh ini belum ditemukan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan padepokan Dimas Kanjeng. Polres juga belum menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait adanya kegiatan yang yang menyimpang.
Wajib Lapor Kejaksaan, Laporkan Jika Mencurigakan
Pastinya, kata AKBP Latif, Dimas Kanjeng terkena wajib lapor secara rutin. Memang wajib lapor yang berlaku bagi seseorang yang baru selesai menjalani masa hukuman itu bukan wewenang pihak kepolisian.
“Dimas Kanjeng terkena wajib lapor bukan kepada pihak kepolisian, melainkan kepada kejaksaan,” tegas kapolres.
AKBP Latif mengimbau, kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum jelas terkait aktivitas di padepokan Dimas Kanjeng.
“Jika ada hal-hal yang dianggap mencurigakan, silakan segera laporkan kepada polisi,” pungkas kapolres.
Seperti diketahui, Dimas Kanjeng menjalani masa bebas bersyarat sejak April 2025 lalu. Hal itu setelah ia menjalani masa hukuman sejak 2016 silam.
Meskipun bebas, kata Kapolres AKBP Latif, Dimas Kanjeng masih wajib lapor kepada Kejari Kabupaten Probolinggo secara berkala hingga masa bebas murninya, pada tahun 2036 mendatang.
Ketika menjalani masa bebas bersyarat, Dimas Kanjeng kembali aktif di padepokannya di Desa Wangkal. Ia pun terlibat berbagai kegiatan keagamaan serta sosial seperti, peringatan Maulid Nabi hingga HUT Kemerdekaan RI.
Terjerat Penipuan dan Pembunuhan, Dihukum 21 Tahun
Nama Dimas Kanjeng meruyak ke permukaan pada tahun 2016 lalu. Tetapi bukan karena “kesaktian”-nya menggandakan uang. Melainkan, karena kasus penipuan yang berujung pada pembunuhan dua pengikutnya.
Kebohongan Dimas Kanjeng mulai terkuak setelah ia memerintahkan pembunuhan terhadap Ismail Hidayah dan Abdul Gani. Dua pengikutnya yang dianggap membongkar praktik penipuan di padepokannya.
Ismail Hidayah dihabisi pada 2 Februari 2015 di Probolinggo. Jenazahnya ditemukan beberapa hari kemudian. Sedangkan mayat Abdul Gani ditemukan mengapung di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah, pada 14 April 2016.
Penangkapan Dimas Kanjeng pada 22 September 2016 dilakukan dalam operasi senyap yang melibatkan sekitar 1.200 personel polisi.
Bebas Bersyarat, Aktif Pimpin Padepokan Lagi
Pada 1 Agustus 2017, ia divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap mantan pengikutnya.
Selain itu, ia juga divonis 2 tahun penjara karena kasus penipuan senilai Rp800 juta, yang kemudian ditingkatkan menjadi 3 tahun di tingkat banding dan kasasi.
Total, Dimas Kanjeng harus menjalani hukuman 21 tahun penjara. Meskipun bebas dari kasus penipuan Rp10 miliar dan perkara penipuan lainnya, hukuman yang diterimanya (21 tahun) tetap berat.
Setelah menjalani hukuman sekitar 10 tahun, Dimas Kanjeng akhirnya dinyatakan bebas bersyarat pada April 2025. Saat ini Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kembali memimpin padepokannya.
Advertisement