Bareskrim Gandeng Interpol Buru Nabi ke-26
Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri menyebut akan menggandeng Interpol untuk memburu Joseph Paul Zhang. Pria ini menjadi incaran polisi setelah mengklaim sebagai nabi ke 26 yang meluruskan kesesatan ajaran nabi ke 25.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Irjen Agus Andrianto menyebut jika Joseph Paul Zhang keberadaannya tidak di Indonesia. Dalam video yang disiarkan secara live streaming YouTube Joseph Paul Zhang secara tersirat menyatakan dirinya berada di Eropa. Namun dia tak secara spesifik menyebutkan di negara Eropa mana dia berada.
Dalam live streaming itu, dia juga menantang bagi siapa saja yang bisa melaporkan ke polisi atas dugaan kasus penistaan agama, maka dia akan memberikan sejumlah uang.
Irjen Agus Andrianto menyebut jika Joseph Paul Zhang sudah meninggalkan Indonesia sejak 2018 yang lalu. Namun, lanjut Agus, hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk mendalami perkara tersebut dan sedang menyiapkan dokumen penyidikan.
"Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," kata Agus, Minggu 18 April 2021.
Agus mengatakan bahwa Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang agar bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.
"Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan," kata Agus.
Terkait dengan apakah Polri sudah menerima laporan dari masyarakat tentang video viral penistaan agama oleh Jozeph Paul Zhang dengan mengaku nabi ke-26, Agus menjelaskan bahwa penyidik dapat menindak dengan membuat laporan temuan terkait dengan konten intoleran tersebut.
Menurut dia, konten intoleran yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat dapat merusak persatuan dan kesatuan dapat ditindak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri.
Advertisement