Ayah Tiri Bejat di Lamongan, Anak Diperkosa sampai Hamil 4 Bulan
Entah setan mana yang membisiki Nur. Pria berusia 50 tahun ini tega memperkosa anak tirinya berinisial HHM. Korban berusia 17 tahun itu tengah hamil empat bulan.
Akibat ulah bejatnya, warga Kecamatan Sugio, Lamongan ini harus mendekam di dalam sel tahanan Polres Lamongan. Ia dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak dan atau Pasal 6 huruf c Jo pasal 15 ayat (1) huruf A UU nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual jo Pasal 64 KUHP.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” jelas Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, Jumat 17 Januari 2025.
Kasusnya berawal Oktober 2024. Korban lupa hari dan tanggal kejadian, seingatnya saat itu sekitar pukul 18.30 WIB. Ia sedang berada di rumah sendirian, tiba-tiba didatangi ayah tirinya.
Ketika korban sedang duduk di ruang tamu, pelaku menyeretnya masuk kedalam kamar utama. Korban langsung didekap untuk diajak bersetubuh.
Korban sempat berontak. Tetapi apa daya, ia akhirnya menyerah. Sebab. kalau menolak akan dibunuh. Hubungan badan ayah tiri dan anaknya itu akhirnya terjadi.
Ternyata tidak sekali itu. Perbuatan dilakukan berulangkali ketika rumah sepi. Seperti biasa, ajakan itu selalu disertai ancaman.
"Terbongkarnya kasus ini setelah korban mengadu kepada kakeknya, seminggu lalu. Ia juga yang merasa hidupnya tertekan,” imbuh Ipda Hamzaid.
Bagaikan petir siang bolong. Sang kakek, S, 60 tahun, tentu kaget bukan kepalang. Bahkan, untuk membuktikan kebenarannya ia langsung mengajak sang cucu untuk memeriksakan ke bidan desa setempat.
Setelah diperiksa, bidan desa membenarkan kalau HHM memang hamil, bahkan usia kandungan sudah empat bulan jalan. Kepada bidan, korban juga mengaku kalau pelakunya adalah sang ayah tiri.
Apa yang menimpa korban ini kemudian diinformasikan kepada ibu kandungnya. Sontak juga kaget, hingga bersama-sama segera melapor ke Polres Lamongan. Mereka menuntut pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Kasus yang dilimpahkan kepada UPPA Satreskrim Polres Lamongan ini segera ditindaklanjuti. selain memintakan visum ke RSUD dr Soegiri Lamongan, saat itu juga pelaku langsung ditangkap.
"Kini masih dilakukan penyidikan dan pelaku juga sudah ditahan,” tandas Ipda Hamzaid.
Advertisement