Awas Kartu ATM Diblokir Bank Jika Masih Pakai yang Jadul
Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP terkait Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet. Surat edaran ini memerintah kepada perbankan nasional untuk segera mengganti kartu ATM yang dipegang nasabah dari magnetic stripes ke chip. Jika tak segera diganti, maka kartu ATM yang dipegang nasabah suatu saat akan diblokir.
Mengutip Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia, Senin 22 Maret 2021, ada beberapa perbedaan kartu ATM magnetic stripes dengan kartu ATM chip.
1. Terdapat garis hitam
Untuk mengenali kartu ATM Anda sudah menggunakan chips atau masih magnetic stripes, cukup amati bentuk fisik kartu ATM yang Anda miliki. Jika kartu ATM Anda masih berbasis magnetic stripes, biasanya memiliki pola garis hitam memanjang pada bagian belakang kartu. Pita hitam di bagian belakang kartu itu yang menyimpan data dan akan terbaca ketika kamu melakukan transaksi. Bila pita hitam pada kartu ATM berbasis magnetic stripes rusak, maka kartu ATM sulit terbaca.
2. Terdapat chip di kartu
Sedangkan ciri fisik kartu ATM yang sudah menggunakan teknologi chip, terdapat chip di salah satu bagian kartu. Chip tersebut ada di bagian depan kartu, dan kebanyakan terletak di sisi kiri kartu ATM.
Chip pada kartu ATM tak jauh berbeda dengan kartu perdana ponsel yang kamu miliki. Chip berbentuk kotak kecil, umumnya bderwarna gold atau emas, disertai beberapa garis di bagian dalamnya.
3. Kelebaihan kartu ATM berbasis chip
Dari sisi teknologi, kartu ATM berbasis chip lebih aman ketimbang kartu ATM berbasis magnetic stripes. Kartu chip ini mengurangi risiko terjadinya aksi kejahatan, seperti skimming pada kartu ATM.
Kartu ATM berbasis magnetic stripes mudah digandakan karena data nomor kartu, expire date, nama nasabah, dan lainnya disimpan pada magnetic stripes. Terminal dan bank host pun tidak dapat memastikan keaslian kartu yang digunakan pada saat transaksi. Sedangkan kartu berbasis chip tidak mudah digandakan karena data yang disimpan dapat lebih banyak di dalam chip yang memiliki CPU, memory, sistem operasi, aplikasi, dan fungsi kriptografi. Lalu, keaslian kartu dapat dipastikan dengan metode offline CAM dan online CAM.
Kebijakan untuk mengganti kartu ATM dari berbasis teknologi magnetic stripes ke chips sebenarnya tidak dilakukan secara tiba-tiba. Bank Indonesia sebelumnya menyebut sejak 2015 sudah mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan atau standar penggunaan chip pada setiap kartu ATM maupun kartu debit yang dilakukan secara bertahap.
Akhir tahun 2018 ditargetkan sebanyak 30 persen. Tahun 2019 sebanyak 50 persen. Tahun 2020 sebanyak 80 persen. Paling lambat tahun 2021 seluruh kartu ATM sudah menggunakan chip.
Jika kartu ATM Anda ternyata masih menggunakan teknologi magnetic stripes, segera minta penggantiannya di kantor bank terdekat.