Home Nasional Hukum dan Kriminalitas
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Aturan Baru KPK, Perjalanan Dinas Bisa Ditanggung Panitia

Hukum dan Kriminalitas
KPK bolehkan pantia penyelenggara seminar atau rapat menanggung biaya perjalanan dinas anggota dan pimpinan KPK. (Ilustrasi: Fa-Vidhi/Ngopibareng.id)
KPK Korupsi Gratifikasi Novel Baswedan
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Hukum dan Kriminalitas