ASN Pemkot Surabaya Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas
Pemkot Surabaya kembali mengeluarkan larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Kepala Inspektorat Surabaya, R Rachmad Basari menegaskan, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, mudik dengan mobil dinas tetap dilarang.
"Bagi ASN tetap dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran," jelasnya Selasa, 19 Maret.
Basari menambahkan, beberapa sebelum masa mudik Lebaran tiba mobil dinas harus diparkir di Balai Kota dan didata. Hal ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan mobil dinas.
"Mobil dinas hanya untuk operasional atau tugas kedinasan saja. Baik saat Lebaran atau tidak, aturannya pun tetap digunakan untuk operasional saja," terangnya.
Penggunaan mobil dinas sendiri, ujarnya, hanya digunakan untuk mobilitas di dalam kota saja. Sebab, mobil dinas diperuntukkan untuk tugas kedinasan melayani masyarakat.
Basari menyebut, sanksi penyalahgunaan mobil dinas bukan untuk tugas kedinasan disesuaikan dengan tingkatannya mulai dari kategori berat, sedang hingga ringan. Jika melanggar dan memakai mobil dinas untuk mudik, maka masuk kriteria berat.
"Sanksinya disesuaikan kasus pelanggarannya, apa urgensinya digunakan untuk apa mudik atau liburan. Akan di sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan," tegas Basari
Menurutnya, setiap kendaraan dinas memiliki penanggung jawab masing-masing. Maka itu tidak bisa diserahkan kepada sembarang orang, apalagi digunakan untuk kepentingan mudik lebaran.