Wakil Walikota Surabaya Armuji Dilaporkan, Polda Jatim Selidiki Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menerima laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Wakil Walikota Surabaya, Armuji. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal, 10 April 2025.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, mantan Ketua DPRD Surabaya itu dilaporkan terkait pencemaran nama baik sesuai pasal 45 ayat (4) juncto pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami terima laporan tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, seorang wanita Jan Hwa Diana ke SPKT Polda Jatim melaporkan atas pencemaran nama baik," ujar Dirmanto kepada wartawan, Jumat 11 April 2025.
Selanjutnya, Dirmanto mengatakan, laporan tersebut tengah ditangani oleh penyidik Direktorat Siber Polda Jatim. Karena itu, ia belum bisa menjelaskan rinci video dan materi seperti apa yang dilaporkan. "Karena yang dilaporkan hanya pencemaran nama baik," jelasnya.
Saat ini, kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa flashdisk berisi video pencemaran baik. Dirmanto tak menutup kemungkinan Armuji bisa dipanggil untuk memberikan keterangan. “Nanti ditunggu ya,” pungkasnya.
Advertisement