Aris Idol Bebas dari Penjara karena Wabah Corona
Penyanyi dari ajang pencarian bakat, Aris Idol, akhirnya resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Penyanyi kelahiran 25 Januari 1985 itu menjadi satu dari 30.000 narapidana narapidana yang mendapatkan program asimilasi cegah corona.
Pemilik nama asli Januarisman Rantuwene itu menghirup udara segar, pada Rabu 15 April 2020. Hari itu, ia dibebaskan bersama 60 narapidana asimilasi lainnya.
"Karena Covid-19 ini, saudara Aris kita asimilasikan di rumah untuk menghindari Covid-19 karena rutan Cipinang over kapasitas. Sesuai arahan bapak Menteri tentang Permenkumham No 10 tahun 2020," ujar Kepala Rutan Cipinang, Muhammad Ulin Nuha.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Aris termasuk narapidana yang mendapatkan kesempatan tersebut.
Meskipun bebas, Aris tidak diperkenankan untuk pergi jalan-jalan. Pria 35 tahun itu harus tetap berada di rumah saja dan menjalani wajib lapor sesuai ketentuan.
"Wajib lapor ada, karena dalam situasi Covid-19, pengawasan dari Lapas. Dilaksanakan, kalau nggak salah, pengawasannya melalui online, jadi di check via video call sama petugas Lapas," sambung Ulin.
Kesempatan asimilasi itu didapatkan Aris karena dirinya sudah menjalani setengah dari masa tahanannya.
Aris ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 15 Januari 2019. Ia ditangkap bersama tiga rekannya dengan barang bukti berupa 0,23 gram sabu.
Perkara tersebut kemudian mulai masuk ke pengadilan pada 22 Mei 2019. Sidang perdana digelar pada 11 Juni 2019. Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, jaksa penuntut umum mendakwa Aris Idol dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selanjutnya dalam sidang tuntutan pada 30 Juli 2019, jaksa menuntut Aris dengan tuntutan 3 tahun 10 bulan karena diduga melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika.
Namun dalam sidang putusan pada 27 Agustus 2019, majelis hakim memvonis Aris Idol dengan pidana kurungan 2 tahun 7 bulan. Aris dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika.