Apes, Bawa Sabu, Penjual Gorengan Dibekuk Polisi Mojokerto
Polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat 270,58 gram di Mojokerto. Narkoba itu disamarkan oleh pelaku bernisial KD 48 tahun ke dalam bungkus bumbu mie.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Edi Purwo Santoso mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan transaksi narkoba. Lokasinya berada di seputar lapangan Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada Kamis 14 September 2022. Mendapat laporan anggota pun bergerak melakukan penyelidikan.
Sampai pada akhirnya, sekitar pukul 19.30 WIB menangkap KD warga Kecamatan Prajurit Kulon. Pria penjual gorengan itu ditangkap karena dicurigai ketika mondar mandir menggunakan sepeda motor.
“Atas kecurugian tersebut anggota memberhentikan yang bersangkutan dan dilakukan penggeledahan terhadap KD,” katanya, Senin 18 September 2023.
Advertisement
Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dalam bungkus bumbu Indomie yang disimpan di dasbord sepeda motor. Saat itu, KD menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon. “Hasil interogasi yang bersangkutan mengaku sebelumnya telah meranjau sabu sebanyak dua kali, yaitu di sekitar jembatan dan lapangan Pulorejo,” jelas Edi.
Seketika itu KD langsung digelandang polisi ke rumahnya untuk dilakukan pengembangan. Menurut Edi, di dalam rumah KD didapati 8 klip sabu. “KD dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Mojokerto Kota, guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 1 klip plastik berisi sabu denga berat kotor (bruto) 10,08 gram, 1 klip plastik berisi sabu dengan bruto 1,06 gram, 1 klip plastik bruto 0,60 gram, 1 klip plastik bruto 0,74 gram, 1 klip plastik bruto 51,64 gram, 1 klip plastik bruto kotor 51,74 gram, 1 klip plastik bruto 51,60 gram, 1 klip plastik bruto 51,66 gram, dan 1 klip plastik bruto 51,46 gram. “Berat bruto Total 270,58 Gram,” pungkas Edi.
Selain sabu, polisi juga menyita 1 bungkus warna silver bekas bumbu indomie, 1 bungkus klip plastik, 1 unit timbangan elektrik merk CAMRY warna silver, dan 1 unit speda motor Yamaha Xeon.
Akibat perbuatannya, KD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Advertisement