Antisipasi Kerawanan Nataru, Polres LamonganTingkatkan Operasi Pekat
Polres Lamongan mulai mengantisipasi kerawanan keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) menjelang natal dan tahun baru (nataru).
Melalui Sat Samapta Polres Lamongan melakukan razia peredaran minuman keras (miras). Kali ini menyasar wilayah hukum Polsek Sukodadi.
Sebanyak lima kafe dirazia, polisi mengamankan berbagai jenis miras. Di antaranya, 11 botol arak 1,5 liter, 3 botol arak oplosan 600 ml, 13 anggur merah Orang Tua, 3 anggur merah Atlas, 12 anggur hijau Api, 24 bir Bintang, 7 Draft Beer, dan 28 Guinness.
Razia yang digelar Rabu 3 Desember 2025 malam itu melibatkan Polsek Sukofadi dan angiya Forkopimcam serta tokoh masyarakat.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menyebut razia ini bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat).
Seluruh barang bukti dibawa ke Polres Lamongan untuk proses lebih lanjut. Selain penyitaan, polisi juga mendata para pemilik usaha yang kedapatan menjual miras tanpa izin.
"Razia ini diharapkan menekan peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan ketertiban jelang libur Nataru," katanya, Kamis 4 Desember 2025.
Ipda Hamzaid lebih jauh mengimbau masyarakat dan para pemilik usaha untuk tidak menjual miras ilegal. Khususnya masyarakat, jika menemukan praktik penjualan miras yang meresahkan segera menginformasikan kepada pihak berwajib.
"Kita memastikan patroli dan operasi serupa akan terus ditingkatkan demi menjaga keamanan wilayah Lamongan," tandasnya.