Anggota Komisi I DPR RI Minta Usut Tuntas Kebocoran data Instagram
Adanya berita kebocoran data instagram yang mencapai mencapai 17 hingga 17,5 juta di seluruh dunia mendapatkan respon dari Komisi I DPR RI. Dalam laporannya menyebut salah satu negara yang terkena imbas dari kebocoran itu adalah Indonesia.
Menurutnya pemerintah melakukan investigasi menyeluruh dan transparan atas dugaan kebocoran akun tersebut dan tidak terhenti pada klarifikasi pihak terkait saja. Karena tidak menjawab keresahan publik.
“Jangan berhenti di klarifikasi saja. Investigasi harus menyeluruh agar publik mendapatkan kejelasan dan kejadian serupa tidak terulang,” kata Anggota Komisi I Okta Kumala Dewi.
Dalam keterangannya Okta mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI yang memanggil Meta selaku perusahaan induk Instagram untuk melakukan klarifikasi. Pemanggilan tersebut lanjut dia merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya. “Pemanggilan Meta oleh Komdigi merupakan langkah yang tepat dan harus kita dukung. Negara harus hadir memastikan perlindungan data pribadi masyarakat,” ujarnya.
Okta menyebut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai payung hukum yang mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform global. Dalam UU tersebut, pengendali data yang lalai menjaga keamanan data pribadi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. “Kalau dugaan kebocoran ini terbukti, maka UU PDP harus ditegakkan secara tegas. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran data pribadi,” tegasnya.
Dugaan kebocoran data ini mencuat setelah sejumlah laporan dari perusahaan keamanan siber yang menemukan bahwa sejumlah pengguna Instagram, termasuk di Indonesia, dilaporkan mendapatkan e-mail permintaan reset kata sandi (password) akun mereka sendiri. Perusahaan ini menyebut basis data pengguna Instagram yang diduga beredar di forum peretas dan dark web. Sejumlah pengguna juga melaporkan menerima notifikasi reset kata sandi secara massal dalam waktu berdekatan, yang memicu kekhawatiran adanya akses tidak sah terhadap akun mereka.
Berdasarkan data Komdigi, sepanjang 2023–2024 Indonesia termasuk negara dengan jumlah insiden kebocoran data yang tinggi di kawasan Asia Tenggara. Untuk itu Okta meminta tanggung jawab lebih besar dari penyelenggara sistem elektronik dalam memperkuat sistem keamanan sibernya. Menurutnya tanggung jawab menjaga ruang digital bukan hanya pemerintah saja, tetapi juga pada perusahaan platform digital yang mengelola data.
“Pemerintah dan platform digital wajib memastikan keamanan ruang digital, khususnya data pribadi masyarakat. Kepercayaan publik adalah kunci ekosistem digital yang sehat,” tambahnya.
Selain itu Okta juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam beraktivitas di ruang digital. “Saya mengajak masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas,” ucapnya.
Masyarakat Diminta Tenang
Sebelumnya Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa Meta telah menjelaskan proses reset kata sandi merupakan mekanisme internal yang berjalan melalui sistem resmi Instagram dan tidak membuka akses kata sandi kepada pihak lain. Terkait informasi dugaan kebocoran data yang dikaitkan dengan laporan pihak ketiga, Instagram menyampaikan bahwa hingga saat ini masih dilakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan keabsahan isu tersebut.
“Tidak ada password pengguna yang dapat diakses atau diperoleh oleh pihak mana pun selain oleh pemilik akun itu sendiri, serta tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan fitur reset password untuk pengambilan data oleh pihak eksternal. Proses pendalaman masih berlangsung dan hasilnya akan menjadi dasar evaluasi lanjutan,” lanjut Dirjen Alexander.
Dirjen Alexander juga menegaskan bahwa pemanggilan dan klarifikasi terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan kewenangan Komdigi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Pemanggilan terhadap Meta terkait isu ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi data pribadi masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional,” tegasnya melansir laman www.komdigi.go.id. untuk itu pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta terus meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan akun digital masing-masing.
Penulis: Nurul Huda
Advertisement