Anggota DPR Desak Penutupan Permanen SPPG yang Sebabkan Keracunan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menutup permanen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti menyebabkan keracunan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyuarakan desakan keras tersebut menyusul insiden keracunan massal yang menimpa puluhan pelajar di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
“Mengingat peristiwa ini menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat program, kami menegaskan bahwa setiap SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan pangan harus ditutup secara permanen dan dicabut izin operasionalnya, tanpa pengecualian,” ujarnya dalam tertulisnya 5 April 2026.
Sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem, Charles meminta BGN melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh rantai pasok MBG mulai dari pengadaan bahan baku, proses memasak, hingga distribusi makanan kepada siswa di sekolah.
Komisi IX DPR, lanjutnya, juga mendorong pelibatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara lebih intensif dalam pengawasan setiap unit layanan gizi. “Negara tidak bisa hanya menunggu baru ada tindakan setelah korban berjatuhan,” kata Legislator dari Dapil DKI Jakarta III itu. Ia menambahkan bahwa pengawasan preventif harus dipertegas agar program nasional tersebut benar-benar memberikan manfaat gizi, bukan sebaliknya menimbulkan risiko kesehatan bagi pelajar.
“Skema pengawasan preventif harus diperketat agar program strategis nasional ini benar-benar memberikan manfaat gizi, bukan justru menimbulkan risiko kesehatan bagi generasi penerus bangsa,” tambah.
Charles menyampaikan apresiasi atas respons cepat BGN, namun ia menilai langkah tersebut belum memadai. “Namun demikian, sanksi berupa suspensi atau pembekuan sementara bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pondok Kelapa 2 sama sekali tidak cukup untuk menjawab seriusnya dampak yang ditimbulkan,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu. Untuk itu temuan BGN terkait kondisi dapur SPPG, termasuk tata letak dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan standar keamanan pangan yang seharusnya diberlakukan.
“Kebijakan ini tidak boleh bersifat kasuistik atau terbatas pada satu kejadian saja, melainkan harus menjadi standar penegakan hukum dan pengawasan nasional,” jelas Charles. Ia menegaskan bahwa “penutupan permanen adalah bentuk pertanggungjawaban moral sekaligus instrumen efek jera agar seluruh penyelenggara SPPG mematuhi standar keamanan pangan secara disiplin dan konsisten.”
Kronologi Kejadian: 72 Siswa Alami Gejala Keracunan
Insiden keracunan massal terjadi pada Kamis 2 April 2026 ketika makanan MBG dibagikan ke sejumlah sekolah di wilayah Pondok Kelapa, Duren Sawit. Total 72 siswa dilaporkan mengalami gejala mual, muntah, diare, dan demam sesaat setelah menyantap menu yang dibagikan. Mereka berasal dari empat sekolah berbeda, yaitu SMA 91, SDN Pondok Kelapa 01, SDN Pondok Kelapa 09, dan SDN Pondok Kelapa 07. Beberapa siswa harus dirawat di rumah sakit, sementara sebagian lainnya diperbolehkan pulang setelah mendapatkan penanganan awal.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut dugaan awal mengarah pada salah satu menu, yaitu spageti, yang diduga mengalami kontaminasi. Sementara itu, BGN menyatakan indikasi keracunan dapat berkaitan dengan kondisi makanan yang tidak lagi segar saat dikonsumsi. BGN kemudian mengambil langkah cepat dengan melakukan suspensi operasional SPPG di wilayah tersebut untuk waktu yang belum ditentukan.
Data menunjukkan bahwa insiden keracunan makanan MBG bukan pertama kali terjadi. Dalam kurun 2025–2026, tercatat ribuan pelajar menjadi korban kasus serupa. Di awal 2026, sebanyak 118 pelajar SMAN 2 Kudus mengalami keracunan, sementara di Bandung Barat jumlah korban mencapai 1.171 pelajar. Kasus terbaru di Pondok Kelapa semakin menambah daftar panjang kejadian keracunan makanan MBG yang memerlukan perhatian serius pemerintah. “Insiden ini tidak boleh dianggap sebagai kasus terisolasi, melainkan alarm serius untuk mengevaluasi sistem seleksi dan pengawasan mitra pelaksana,” tegas Charles.
Penulis: Nurul Huda
Advertisement