Greenpress Indonesia Kecam Pembuangan Limbah Pengeboran Ilegal ke Lahan Pertanian di Bojonegoro
Kelompok wartawan peduli lingkungan yang tergabung dalam Greenpress Indonesia mengecam keras praktik pembuangan limbah pengeboran minyak ilegal ke lahan pertanian produktif di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Aksi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius yang mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Sekretaris Jenderal Greenpress Indonesia, Marwan Aziz, menyebut bahwa pembuangan limbah lumpur pengeboran ilegal tersebut sangat ceroboh. Limbah itu diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berpotensi merusak tanah, mencemari sumber air permukaan, dan mengancam kesehatan warga serta ekosistem lokal.
"Perilaku seperti ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum lingkungan hidup dan menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga Bojonegoro," tegas Marwan dalam keterangan resminya, Kamis, 12 Juni 2025.
Dampak Limbah Pengeboran Ilegal di Bojonegoro
Marwan menekankan bahwa aktivitas pengeboran minyak ilegal tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa pengawasan lingkungan. Akibatnya, limbah B3 dibuang sembarangan ke lahan pertanian, padahal hal itu jelas melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Limbah pengeboran minyak bukan sekadar lumpur. Kandungan zat berbahayanya dapat menghancurkan struktur tanah, mematikan mikroorganisme penting, mencemari air tanah, serta membahayakan kesehatan manusia dan hewan," jelasnya.
Tuntutan Greenpress Indonesia
Greenpress Indonesia mendesak:
Seluruh kegiatan pengeboran ilegal di Bojonegoro dihentikan sementara hingga perizinan dan standar pengelolaan lingkungan dipenuhi.
Pengelolaan limbah B3 dilakukan sesuai prosedur, mulai dari klasifikasi, penyimpanan sementara, hingga pemrosesan melalui pihak ketiga berizin dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Audit lingkungan dilakukan secara mandiri dan transparan, serta hasilnya disampaikan ke masyarakat dan pemerintah daerah.
Ganti rugi kepada petani terdampak, termasuk kerusakan lahan dan potensi gagal panen.
Greenpress juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro untuk segera melakukan investigasi lapangan menyeluruh, termasuk pengambilan sampel tanah dan air untuk diuji di laboratorium. Selain itu, aparat penegak hukum didesak untuk menindak tegas pelaku pengeboran ilegal dan pihak yang menutup-nutupi pelanggaran.
Perlu Edukasi Lingkungan yang Lebih Kuat
Kasus ini menunjukkan lemahnya literasi lingkungan. Greenpress Indonesia mendorong Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk memperkuat edukasi dan literasi lingkungan di tingkat desa. Partisipasi aktif masyarakat dan media juga penting dalam pengawasan agar tidak terjadi lagi praktik serupa di masa mendatang.
"Kasus ini harus jadi evaluasi bersama untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan hidup dan meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya limbah B3," pungkas Marwan.
Fakta di Lapangan: Limbah Digunakan untuk Tutup Lubang Tikus
Sebagai informasi, DLH Bojonegoro menemukan fakta unik saat mendatangi lokasi pembuangan limbah pengeboran minyak ilegal di Dusun Ngantru, Kasiman. Pemilik lahan mengaku meminta material lumpur dari lokasi pengeboran ilegal PT Lumbung Energi Barokah Lestari di Dusun Klepo untuk menutup lubang tikus dan meratakan lahan pertanian.
DLH bersama tim kecamatan sudah melakukan klarifikasi pada Selasa, 10 Juni 2025, dan kini tengah menindaklanjuti temuan tersebut.
Advertisement