Akhirnya, Kasus Gugatan Pedagang Sayur Magetan Berakhir Damai
Sidang gugatan pedagang sayur keliling alias pedagang etek, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Magetan berakhir damai, Rabu 12 Februari 2025.
Sidang agenda mediasi tahap kedua di Ruang Command Center, dihadiri pihak penggugat Bitner Sianti dan pihak tergugat meliputi Pemerintah Desa Pesu, Kecamatan Maospati, dan dua pedagang sayur keliling.
Sidang yang berlangsung selam satu jam menyatakan kedua belah pihak menandatangani kesepakatan perdamaian, serta ditutup dengan Sidang Penetapan.
Penggugat Bitner Sianturi mengatakan, mediasi dinyatakan selesai dan ia memutuskan mencabut gugatan. Ia berharap, semoga Kabupaten Magetan kondusif, damai, dan tidak ada masalah seperti ini.
“Alasan mencabut gugatan adalah kemaslahatan orang banyak, dan tidak ada persyaratan,” ujarnya.
Bitner menyatakan, dirinya tidak melarang pedagang sayur keliling berjualan. Ia hanya menyampaikan sesuai kesepakatan sebelumnya, yaitu tidak mangkal di sekitar toko.
“Saya tidak pernah melarang atau mengusir. Saya tidak arogan. Ini karena ada video yang viral itu tersebar ke masyarakat. Hari ini selesai dan tidak perlu lagi mengungkit masalah ini,” ucapnya.
Soal aktivitas berjualan pedagang sayur di Desa Pesu, Bitner menyerahkan sepenuhnya kepada masing masing individu. Bagi dia, yang terpenting menjunjung etika dan norma sosial.
“Gugatan saya cabut tanpa persyaratan. Pihak tergugat yang keberatan tidak apa apa. Tapi yang terpenting kembali ke hati nurani masing masing,” tuturnya.
“Ini demi kebaikan keluarga saya,semoga kami sekeluarga diberi rezeki yang melimpah oleh Tuhan Yang Maha Esa. Gugatan saya cabut demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Bitner.
Advertisement