Agnez Mo harus Bayar Denda Rp 1,5 Miliar Royalti Lagu Bilang Saja Milik Ari Bias
Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar UU Hak Cipta. Hal ini berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, Kamis 30 Januari 2025.
Agnez Mo diperintahkan untuk membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar ke Ari Bias. Seperti yang diungkap Ari Bias, Agnez Mo tidak pernah menggubris pintu komunikasi yang ia buka bahkan sebelum melayangkan somasi.
Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan Ari Bias terhadap Agnez Mo mengenai penggunaan lagu ciptaanya, Bilang Saja, dalam konser di tiga kota besar, yakni Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Ahmad Dhani bagian dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang ikut mengawal kasus ini. Sebelumnya, ia juga pernah terlibat perseteruan soal royalti dengan mantan vokalis band Dewa 19, Once Mekel, yang berbuntut panjang hingga melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Mereka telah berdamai dan akan tampil bersama dalam konser Dewa 19 All Stars pertengahan 2025 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
"Saya sudah setahun berusaha menghubungi Agnez, Tapi tidak direspon. Dan saya tidak bisa menghalangi anggota @aksibersatu untuk menuntut keadilan," tulis Ahmad Dhani dalam unggahan di Instagram akun @ahmaddhaniofficial.
Reaksi Melly Goeslaw
Melly Goeslaw terkejut saat tahu Agnez Mo didenda sebesar Rp1,5 miliar akibat membawakan lagu dari albumnya saat konser. Meskipun tidak menyebutkan nama maupun judul lagu, istri musisi Anton Hoed ini menyinggung isu sang pencipta lagu yang menggugat penyanyi di pengadilan, sambil mengenang pengalamannya sebagai komposer selama 29 tahun.
"Saya lagi heran, dengan cerita temen tentang kasus pencipta lagu yang tuntut penyanyi karena penyanyi bawain lagu dia. Perasaan saya sudah jadi pencipta lagu 29 tahun baru sekarang denger kejadian kayak gini," ungkap Anggota DPR RI ini.
Menurut Melly Goeslaw, dalam sidang tersebut terdapat beberapa saksi yang menyatakan kewajiban untuk membayar royalti kepada pencipta lagu bukanlah tanggung jawab penyanyi, melainkan pihak penyelenggara acara.
"Karena menurut saya sesuai dengan UU setiap penyelenggara wajib membayarkan royalti pada pencipta lagu atas lagu yang dibawakan di acara yang diselenggarakannya. Jadi promotor/ EO yang bayar. Bukan penyanyinya," beber musisi berusia 51 tahun ini.
Vokalis grup musik Potret ini menginformasikan, dewan sedang merancang revisi Undang-undang Hak Cipta. Tujuan dari revisi ini adalah untuk menyelesaikan perselisihan antara penyanyi dan pencipta lagu, serta untuk memperbaiki pemahaman masyarakat mengenai isu tersebut.
"Benaran saya sebagai yang sedang menyusun revisi UU Hak Cipta saya minta penjelasan seterang terangnya nih sekaligus edukasi untuk semua masyarakat. Jangan sampai ada salah persepsi di masyarakat," ungkap Melly Goeslaw.
Revisi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan pemahaman yang lebih baik kepada publik. Melly Goeslaw juga menekankan pentingnya edukasi untuk menghindari kesalahpahaman yang mungkin terjadi di masyarakat terkait hak cipta.
Advertisement