Home Nasional Hukum dan Kriminalitas
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

AG 3,5 Tahun Bui Wisuda di LP

Hukum dan Kriminalitas
AG, 15, divonis 3,5 tahun penjara di perkara penganiayaan Mario, 20, terhadap David, 17, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, 10 Aprill 2023. (Ilustrasi: Fa-Vidhi/Ngopibareng.id)
Mario Dandy Satrio penganiayaan penganiayaan anak David Ozora
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Hukum dan Kriminalitas