8 Pengedar Narkoba Surabaya Terancam Hukuman Mati, Ini Sebabnya
Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkotika dengan berat total 90 kilogram sabu serta 13,6 kilogram ganja. Delapan pelaku yang ditangkap terancam hukuman mati.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, barang bukti tersebut didapat dari dua kelompok berbeda di empat lokasi yang berlainan. Yakni, enam tersangka pemilik 90,7 kilogram sabu, dan dua membawa 13,6 kilogram ganja.
“Kami mengamankan enam tersangka, atas kepemilikan sabu 90,7 kilogram, dan dua tersangka kepemilikan narkotika jenis ganja 13,6 kilogram,” kata Yusep, di Mapolrestabes Surabaya, Kamis, 18 Agustus 2022.
“Untuk total yang dapat kami amankan dengan nilai ekonomis kurang lebih 90 miliar. Dan masyarakat yang diakibatkan peredaran narkoba ini 1,2 juta manusia,” tambah Yusep.
Kasus tersebut, kata Yusep, dapat diketahui setelah polisi menangkap seorang pengedar sabu di salah satu hotel Surabaya, pada Juni 2022, lalu. Tersangka berinisial, RM, 38 tahun, warga Kabupaten Riau itu membawa 5 kilogram sabu.
“Menangkap RM di lobby hotel di Surabaya, kemudian polisi menemukan 5 kilogram sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik RM," jelasnya.
Dari penangkapan itu, lanjut dia, polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil menemukan identitas, AN, 28 tahun; BA, 27 tahu; dan AY, 28 tahun.
Ketiga orang yang ternyata warga Surabaya itu berhasil ditangkap saat berada dalam bus di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Ketika itu, mereka berencana menuju ke Pulau Jawa.
“Ketiga tersangka yang berhasil diamankan polisi merupakan warga Surabaya, dari dalam bus penumpang tujuan Pulau Jawa," ucapnya.
Usai ditangkap, polisi menggeledah tersangka dan akhirnya ditemukan 42 bungkus sabu yang sudah dikemas dalam tempat teh cina dengan berat 43,9 kilogram dan satu poket sabu seberat 3,70 gram. "Ketiga tersangka mengaku baru saja mengambil barang haram sabu tersebut dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru, Riau," ujar dia.
Tak berhenti di sini, Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali melanjutkan penelusuran jaringan narkoba itu. Alhasil, dua warga Banjarmasin yakni AL, 25 tahun; dan CH 27 tahun, ditangkap saat berada di Medan.
Saat dilakukan penggeledahan, anggota kepolisian menemukan barang bukti berupa 40 bungkus kemasan teh cina yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 41,8 Kilogram.
"Kedua tersangka mengaku baru saja mengambil sabu tersebut di sebuah hotel di kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru, kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021," katanya.
Yusep mengungkapkan, penangkapan para pengedar tersebut kemudian dilanjutkan di wilayah Sidoarjo. Dan akhirnya ditemukan dua tersangka berinisial, AZ, 24 tahun, dan EK, 27 tahun. “Pada TKP keempat kami amankan dua tersangka, atas inisial EK, dan AN, dan diamankan barang bukti jenis ganja, dengan berat 13,6 kilogram,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, delapan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
“Telah ditetapkan oleh PN Surabaya, para pelaku berkemungkinan diancam hukuman mati. Dan ini menjadi konsekuensi dari pada peredaran gelap narkoba,” tutupnya.
Advertisement