Lebih dari 60 Ribu Benih Lobster Nyaris Diselundupkan Melalui Bandara Juanda
Sebanyak 60.205 Benih Bening Lobster (BBL) nyaris diselundupkan melalui Bandara Internasional Juanda. Penyelundupan BBL senilai Rp9,08 miliar itu berhasil digagalkan oleh Satgaspam (Satuan Tugas Pengamanan) Bandara Juanda.
Komandan Satgaspam Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Dani Widjanarka menjelaskan, Penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Lanudal Juanda, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, serta PT Angkasa Pura Indonesia.
Penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima petugas. Petugas menemukan adanya indikasi adanya pengiriman ilegal BBL dengan penerbangan Scoot Tiger Air TR-263 rute Surabaya-Singapura, pada Jumat 7 Februari 2025.
“Dari informasi tersebut, petugas melakukan analisa terhadap calon penumpang, kemudian ditemukan adanya indikasi pengiriman ilegal BBL sebanyak 60.205 ekor,” ujar Letkol Dani saat konferensi pers, Sabtu 9 Februari 2025.
Kemudian, petugas memperketat pengawasan terhadap barang bawaan penumpang melalui proses screening. Pada pukul 19.00 WIB, petugas menemukan dua boks mencurigakan.
Letkol Dani melanjutkan, saat melakukan pemeriksaan lanjutan petugas menemukan 49 bungkus plastik berisi BBL jenis pasir sebanyak 59.154 ekor dan jenis mutiara 1.051 ekor, yang dibawa oleh penumpang berinisial RP, 41, asal Semarang.
“Modus yang digunakan adalah menyamarkan lobster-lobster ini di dalam boks. Penumpang itu berperan sebagai kurir,” kata Letkol Dani.
Selain itu, petugas juga mengamankan KH, (29), petugas ground handling asal Lamongan, yang bertugas menerima barang, serta AB, driver pengantar yang berperan dalam pengiriman ke bandara.
Menurut Letkol Dani, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dan mengaku mendapatkan imbalan yang cukup besar, bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 12 juta, tergantung perannya dalam penyelundupan.
Letkol Dani menjelaskan bahwa modus pengiriman ini dilakukan melalui penumpang, tetapi barang bawaan mereka di-drop melalui kerja sama dengan petugas ground handling serta cleaning service pesawat.
Dengan cara ini, barang bawaan tidak melalui pemeriksaan di counter check-in. Sementara itu, pemasok BBL memasok benih lobster dengan cara pengedropan langsung di bandara. "Barang bukti berupa BBL, mobil box, selanjutnya akan diserahkan kepada KPPBC Kepabeanan Juanda untuk penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.
Hasil penyelidikan awal, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah undang-undang, di antaranya Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang Perikanan, serta Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. ”Mereka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi PKJ 1 Bea Cukai Pabean Bandara Juanda, Heru Susanto, mengatakan bahwa upaya penyelundupan BBL memang kerap terjadi. Namun, pihaknya bersyukur karena pengiriman ilegal ini selalu berhasil digagalkan oleh petugas di Bandara Juanda.
"Semoga peristiwa pengiriman itu menjadi pengiriman yang terakhir. Kami juga yakin pengiriman ini melibatkan orang dalam," katanya.
Penyelundupan benih bening lobster menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi merugikan negara serta ekosistem laut. Pemerintah terus memperketat aturan ekspor BBL guna memastikan keberlanjutan sumber daya perikanan.
Bandara Juanda sebagai gerbang utama Jawa Timur memiliki potensi tinggi untuk menjadi jalur penyelundupan. Oleh karena itu, pihaknya bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperketat pengamanan.
"Penggagalan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayah Bandara Juanda. Kami akan terus bersinergi dengan semua pihak agar upaya-upaya penyelundupan dapat dicegah," pungkasnya.
Advertisement