5 Fakta Penarikan 233 Ijazah Alumni Stikom Bandung 2018-2023
Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung, Jawa Barat menarik 233 ijazah mahasiswanya yang sudah lulus, pada periode 2018 hingga 2023. Keputusan itu diambil berkaitan dengan penilaian tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) yang berasal dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).
Terkait nasib para alumni yang ijazahnya ditarik kembali, mahasiswa yang memang sudah memenuhi standar kelulusan pemerintah dan pihak kampus akan mengeluarkan lagi ijazah yang baru.
Apabila alumni tersebut tidak memenuhi standar, maka alumni yang bersangkutan harus mengulang lagi unsur yang menyebabkan ijazahnya ditarik.
Berikut ini lima fakta penarikan ijazah alumni STIKOM Bandung:
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV Jawa Barat, Samsuri menemukan indikasi pelanggaran di STIKOM Bandung. Nilai akademik serta syarat minimal SKS yang berbeda antara milik Stikom Bandung dan Pangkalan Data Dikti.
Selain itu, pada ijazah mahasiswa periode tersebut tidak terdapat penomoran ijazah nasional (PIN) dari kementerian hingga belum dilakukannya tes plagiasi karya mahasiswa.
Pelanggaran ini terancam mendapatkan sanksi berat yang berujung pada pencabutan izin operasional, yang merupakan kewenangan Kementerian. Namun, kampus diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Ketua STIKOM Bandung, Dedy Djamaluddin Malik menduga, ada pihak operator kampusnya yang tidak menjalankan tugas dengan baik. Bahkan, disinyalir melakukan praktik jual beli nilai yang dilakukan pihak tersebut tanpa sepengetahuannya.
Kebijakan penarikan ijazah ini memicu protes keras dari alumni yang merasa sangat dirugikan, baik secara materiil maupun immateriil.
STIKOM Bandung kini menghadapi tekanan besar dari alumni untuk segera menyelesaikan masalah ini tanpa merugikan pihak yang tidak bersalah. Para alumni berharap ada solusi yang adil dan transparan dari kampus demi menjaga nama baik mereka di masyarakat dan dunia kerja.
Advertisement