336 Petugas Sampah di Jember Dirumahkan, Estetika Kota Berkurang
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jember telah merumahkan 336 tenaga honorer, sejak 4 Februari 2025. 336 tenaga honorer tersebut sebelumnya bertugas di bagian pengelolaan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember, Sugiarto mengatakan sesuai aturan, mulai tahun 2025 sudah dilarang melakukan kontrak kerja dengan tenaga non ASN. Karena itu, tidak ada jalan lain selain merumahkan tenaga non ASN yang ada di DLH Jember.
Sugiarto mencatat tenaga non ASN yang dirumahkan di DLH Jember sebanyak 336 orang. Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan tenaga ASN yang ada di DLH yang tercatat sebanyak 230 orang.
Dengan adanya 336 tenaga non ASN, maka DLH memfungsikan sebagian tenaga ASN dalam pelayanan dasar. Bagian menaikkan dan mengangkut sampah yang sebelumnya dikerjakan oleh tenaga honorer saat ini dikerjakan oleh ASN. Termasuk pelayanan penjemputan sampah ke rumah sakit dan mal yang bekerja sama dengan DLH.
“Terkait pelayanan dasar pengelolaan sampah saat ini tetap jalan dikerjakan oleh tenaga ASN. Hal itu harus tetap dilakukan agar tidak terjadi penumpukan sampah,” katanya, Kamis, 06 Februari 2025.
Kendati demikian, dengan jumlah ASN sebanyak 230 orang, tidak memungkinkan untuk menjaga keindahan kota. Salah satu dampaknya, DLH Jember saat ini kekurangan tenaga penyapu jalan.
“DLH saat ini tidak memiliki tenaga non ASN. Dampaknya kami tidak bisa terus mempertahankan keindahan kota. Jalan-jalan raya di kawasan kota saat ini sudah tidak disapu,” pungkasnya.
Diketahui, tenaga honorer di Jember yang terancam dirumahkan sebanyak 2.204. Sebagian dari mereka menunggu kepastian status menunggu pengumuman hasil rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 13 Februari 2025 mendatang.
Hal tersebut terjadi pasca diberlakukannya UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang pengangkatan tenaga honorer lagi di lingkungan pemerintah daerah. ASN yang boleh hanya PNS atau Pegawai Negeri Sipil dan PPPK.
Atas persoalan itu, sejumlah fraksi yang terdiri atas Fraksi NasDem, Golkar, PKB, PKS, dan Gerindra mengusulkan Pimpinan DPRD Jember membentuk panitia khusus. Usulan Pansus tersebut mulai disampaikan sejak 3 Januari 2025.
Advertisement