Sebanyak 264 Warga Binaan Lapas Bondowoso Diusulkan Remisi Khusus Idul Fitri 2026
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Bondowoso mengusulkan remisi khusus bagi 264 warga binaan. Dua ratusan lebih warga binaan Lapas Bondowoso ini diusulkan mendapat pengurangan masa tahanan khusus Idul Fitri 1447 Hijriyah/2026 Masehi, karena dinilai memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang.
Kepala Lapas Kelas II-B Bondowoso, Nunus Ananto mengatakan, pengajuan usulan remisi khusus Idul Fitri 2026 sudah dilakukan sejak Rabu 4 Maret 2026. Pengajuan usulan secara digital melalui sistem daring yang terintegrasi langsung dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
"Dari total 415 warga binaan Lapas Bondowoso saat ini, hanya 264 warga binaan yang lolos verifikasi persyaratan administrasi dan substansi diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri 2026," kata Kalapas Nunus, Kamis, 12 Maret 2026.
Remisi khusus hari besar agama seperti Idul Fitri, jelas dia, merupakan hal legal bagi setiap warga binaan yang telah berupaya memperbaiki diri selama menghuni lapas maupun rutan (rumah tahanan). Tujuannya memotivasj warga binaan untuk terus berkelakuan baik hingga masa hukuman di lapas maupun rutan berakhir.
"Kami tentu berharap usulan remisi khusus Idul Fitri 2026 bagi 264 warga binaan Lapas Bondowoso disetujui. Sehingga, mereka semakin termotivasi memperbaiki diri untuk terus mendapat pengurangan masa hukuman dan cepat bebas dari lapas," jelasnya.
Kalapas Nunus memaparkan sejumlah persyaratan sesuai regulasi agar warga binaan bisa diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman. Diantaranya, warga binaan telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, menunjukkan perubahan perilaku yang baik dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas maupun rutan.
"Persyaratan penting lagi adalah warga binaan tidak melakukan pelanggaran tata tertib atau masuk catatan register F (buku catatan pelanggaran disiplin). Kalau semua persyaratan itu terpenuhi, warga binaan pasti diusulkan mendapat remisi," paparnya.
Advertisement