211.782 Warga Banyuwangi Terima Bansos dari Badan Pangan Nasional
Sebanyak 211.782 warga Banyuwangi menerima bantuan sosial (bansos) pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Warga yang menerima adalah warga yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM). Mereka mendapatkan bansos berupa berupa beras dan minyak goreng.
Penyaluran bulan Maret ini merupakan tahap pertama di tahun 2026. Masing-masing keluarga penerima bantuan pangan (PBP) mendapatkan bantuan berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng per bulan.
Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, sempat meninjau pendistribusian bansos pangan di Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi. Mantan Sekda Banyuwangi ini berharap bansos yang diberikan dapat dirasakan manfaatnya oleh warga miskin.
Bantuan ini, menurutnya, diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan dapur keluarga, tetapi juga meminimalkan dampak fluktuasi harga di pasaran.
"Ini sangat berarti bagi masyarakat, terutama keluarga prasejahtera,” katanya, Selasa, 17 Maret 2026.
Plt. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan KB (Dinsos PPKB), Puguh Setyo W, menjelaskan, penyaluran bansos ini adalah rapelan untuk dua bulan, yakni Februari dan Maret.
"Karena ini rapelan dua bulan, maka masing-masing PBP akan menerima total 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng,” terangnya.
Bansos pangan ini didistribusikan melalui Perum Bulog Cabang Banyuwangi. Penerimanya, KPM yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemensos.
Pimpinan Cabang Perum Bulog Cabang Banyuwangi, Dwiana Puspitasari, mengatakan, proses distribusi bantuan pangan sudah dimulai sejak 16 Maret dan diperkirakan rampung pada 30 April mendatang.
"Selanjutnya menyusul ke desa/kelurahan di kecamatan yang lain. Kami target 30 April bisa tuntas semua,” ungkapnya.
Penyaluran bansos dilakukan berbasis desa/kelurahan. Calon penerima bantuan cukup hadir ke balai desa/kelurahan setempat sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan, berupa KTP, Kartu Keluarga (KK) dan undangan.
“Kalau lansia atau sakit dan tidak bisa hadir, bisa diwakilkan oleh anggota keluarga lain dengan tetap menunjukkan dokumen lengkap seperti KTP dan KK,” ujarnya.
Advertisement