121 Guru Besar FK UI Soroti Sistem Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan Nasional
Sebanyak 121 Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) menyampaikan keprihatinan terhadap arah kebijakan pendidikan kedokteran dan sistem kesehatan nasional. Dalam surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto, para guru besar menyoroti lima poin krusial yang dinilai berpengaruh terhadap keberlangsungan layanan kesehatan Indonesia ke depan.
Hilangnya Independensi Kolegium Jadi Sorotan Utama
Salah satu isu paling menonjol adalah hilangnya independensi kolegium, menyusul perubahan tata kelola yang tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024. Para guru besar menilai, kebijakan ini berpotensi mengganggu objektivitas dalam penetapan standar pendidikan dan kompetensi profesi dokter.
Mutasi Mendadak Dokter Ganggu Pendidikan Spesialis
Guru Besar FK UI juga mengkritisi mutasi mendadak terhadap tenaga medis, khususnya yang terjadi di rumah sakit vertikal. Mereka menilai hal ini menciptakan disintegrasi antara rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran, serta mengganggu kesinambungan pendidikan dokter spesialis dan subspesialis.
“Mutasi staf medis yang juga berperan sebagai dosen dapat menurunkan kualitas layanan dan pendidikan kedokteran nasional,” tegas isi surat resmi yang dirilis Minggu, 18 Mei 2025.
Keprihatinan terhadap Narasi yang Menyudutkan Profesi Dokter
Dalam surat tersebut, para guru besar juga menyesalkan narasi yang dilontarkan sejumlah pejabat publik yang dinilai menyudutkan profesi dokter dan tenaga kesehatan (nakes). Mereka khawatir hal ini akan menyebabkan menurunnya kepercayaan publik terhadap profesi yang strategis dalam pembangunan kesehatan.
Tuntutan Guru Besar FK UI untuk Perbaikan Sistem Kesehatan
Berikut adalah empat tuntutan utama yang diajukan 121 Guru Besar FK UI kepada pemerintah:
Mengembalikan fungsi kolegium kepada para ahli secara independen dan profesional.
Membangun kemitraan strategis antara Kementerian Kesehatan, rumah sakit, Kementerian Pendidikan Tinggi, Fakultas Kedokteran, dan kolegium.
Menempatkan profesi tenaga kesehatan secara proporsional dan adil, sesuai peran strategis dalam pembangunan kesehatan nasional.
Menjaga ruang dialog, etika komunikasi, dan iklim akademik yang sehat sebagai landasan reformasi sistem kesehatan.
“Suara keprihatinan ini kami sampaikan dengan penuh tanggung jawab moral dan akademik. Semoga menjadi perhatian Bapak Presiden demi masa depan bangsa,” demikian bunyi akhir surat yang dikonfirmasi oleh Prof. Dr. dr. Budi Wiweko, SpOG(K), salah satu Guru Besar FK UI.
Tanggapan Menkes: Kebijakan Berdasarkan Kepentingan 280 Juta Rakyat
Menanggapi kritik dari para guru besar FK UI, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berlandaskan pada kepentingan masyarakat luas.
“Kemenkes hanya membuat kebijakan yang berbasis pada kepentingan masyarakat,” ujar Budi dalam keterangan tertulis yang dirilis Senin, 19 Mei 2025.
Budi menyebut sektor kesehatan memiliki banyak pemangku kepentingan, mulai dari rumah sakit, organisasi profesi, industri farmasi, hingga kementerian terkait. Namun, pihaknya menekankan bahwa kepentingan 280 juta rakyat Indonesia tetap menjadi prioritas utama.
Advertisement