10 Hari Cuti Bersama ASN
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang memberikan 10 hari cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sepanjang 2025.
Lembar salinan Keppres Nomor 2 Tahun 2025 di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja sekaligus memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah.
Keppres tersebut juga menyatakan bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Selain itu ASN yang tidak dapat menikmati cuti bersama karena alasan jabatan akan diberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan.
Keppres yang ditandatangani pada 16 Januari 2025 ini diharapkan dapat mengoptimalkan manajemen hari kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Januari 2025 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Salinan resmi Keppres ini telah diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Anda bisa klik tautan ini.
Daftar Cuti Bersama ASN
Tanggal 28 Januari 2025 untuk Tahun Baru Imlek.
Tanggal 28 Maret 2025 untuk Hari Suci Nyepi.
Tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 untuk Hari Raya Idul Fitri.
Tanggal 13 Mei 2025 untuk Hari Raya Waisak.
Tanggal 30 Mei 2025 untuk Kenaikan Yesus Kristus.
Tanggal 9 Juni 2025 untuk Hari Raya Idul Adha.
Tanggal 26 Desember 2025 untuk Kelahiran Yesus Kristus.
Advertisement